Pledoi Habib Rizieq: Kriminalisasi Cinta dan Kerinduan Umat via Pidanaisasi Kejahatan Prokes
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang pledoi. Dalam agenda itu, dia membacakan pembelaan berjudul Kriminalisasi Cinta dan Kerinduan Umat Via Pidanaisasi Pelanggaran Prokes Menjadi Kejatahan Prokes.
\"Balas dendam politik via operasi penghakiman dan penghukuman,\" demikian dibacakan Habib Rizieq dalam nota pembelannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang yang diikuti radarcirebon.com secara online, Habib Rizieq menyampaikan beberapa pembelaan terkait perkara yang membelit dirinya.
Saat membacakan pledoi, HRS menegaskan beberapa poin. Diantaranya istilah yang digunakan adalah pelanggaran prokes, bukan kejahatan prokes.
\"Bila pelanggaran sudah ditangani dengan sanksi administratif, tidak perlu dipidanakan,\" kata Habib Rizieq saat membacakan pembelaan.
HRS juga menyinggung mengenai UU Wabah yang bukan UU Pidana. Tetapi undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana.
\"Kepres terkait kedaruratan covid-19 bersifat umum, tidak spesifik kasus per kasus,\" tutur HRS.
Kemudian terkait dengan pidana atas pelanggaran Surat Edaran seperti tentang kewajiban karantina 14 hari.
\"Surat edaran bukan peraturan, sehingga tidak diperbolehkan untuk masyarakat umum. Tidak boleh ada sanksi pidana, sifatnya pelanggaran surat edaran,\" paparnya. (yud)
Baca juga:
- Keraton Kanoman Grebeg Syawal, Patih Qodiran: Mudah-mudahan Berkah dan Sehat Semua
- Maling Motor Makin Canggih, Pakai Batik Nyamar Jadi Tamu Kondangan di Bojong Kulon
- Keguguran Dibikin Konten, Aurel Dituding Dieksploitasi Atta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: